• Jl.Solo Km-9, Maguwoharjo, Yogyakarta
  • (0274) 489405 ext. 111
  • penyuluhan.bcjogja@gmail.com

DBH CHT Bisa Digunakan Untuk Penanganan Covid-19, lho!

DBH CHT Bisa Digunakan Untuk Penanganan Covid-19, lho!

Yogyakarta (07/04) - Duet Seno dan Indah kembali meramaikan studio Bejo Radio kemarin sore, pukul 15.30-16.30 WIB pada talkshow Excise Hour. Selama kurang lebih satu jam, duo penyiar tersebut memberikan informasi kepada Sedulur Bejo tentang apa saja sih program pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bisa didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). .
Sesuai PMK nomor 7/PMK.07/2020, DBH CHT digunakan untuk mendanai program:
a. Peningkatan kualitas bahan baku
b. Pembinaan industri
c. Pembinaan Lingkungan Sosial (salah satunya bidang kesehatan)
d. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai
e. Pemberantasan BKC Ilegal

 
.
Program-program tersebut diprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional paling sedikit 50% dari DBH CHT yang diterima setiap daerah pada tahun berkenaan ditambah sisa DBH CHT tahun sebelumnya. Nah, kemudian diterbitkanlah PMK nomor 19/PMK.07/2020, dan disebutkan di dalamnya bahwa DBH CHT dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.