Bagaimana batasan nilai untuk barang penumpang ?
Barang penumpang dibedakan menjadi dua, personal use dan non personal use.
Atas barang personal use yang dibeli luar negeri diberikan pembebasan sebesar USD 500/ penumpang. Sedangkan untuk barang non personal use tidak berlaku pembebasan Bea Masuk dan berlaku ketentuan PIBK.
Lalu bagaimana kalau lebih?
Maka akan dikurangi USD 500 dan sisanya akan dikenakan pungutan bea masuk 10% dan pajak impor. Ini berlaku bagi produk yang dibeli dari luar negeri.
Silakan siapkan bukti bayarnya, apabila pembayaran menggunakan mata uang lain, silakan konversi ke kurs USD.
Contoh hitungan pungutan bea masuk dan pajak impor personal use
Kita ambil contoh handphone, nilai barang setelah dikurangi pembebasan USD 500 dan dikonversi ke Rupiah adalah sebesar 22.000.000.
Bea masuk = Rp 22.000.000 x 10% = Rp 2.200.000
Nilai Impor = Rp. 22.000.000 + Rp. 2.200.000 = Rp. 24.200.000
PPN = Rp. 24.200.000 x 10% = Rp 2.420.000
PPh = Rp. 24.200.000 x 10% = Rp 2.420.000 (PMK NO 110/PMK.010/2018)
(jika tidak punya NPWP dikenakan PPh pasal 22 sebesar 20%)
Jadi total pungutan yang harus dipenuhi sebesar :
Rp. 2.200.000 + Rp. 2.420.000 + Rp. 2.420.000 = Rp. 7.040.000
Dan khusus untuk produk berupa HP, tablet atau yang sejenis hanya diperbolehkan maksimal 2 pcs per penumpang.
Lalu bagaimana pembebasan untuk hasil tembakau dan minuman keras?
Pembebasan cukai sebanyak 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (serratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
PERATURAN : PMK NO 203/PMK.04/2017