• Jl.Solo Km-9, Maguwoharjo, Yogyakarta
  • (0274) 489405 ext. 111
  • penyuluhan.bcjogja@gmail.com

Definisi

 

Konsep Gender dan Pengarusutamaan Gender

 
  1. Konsep Gender
    Merupakan Peran dan Status yang melekat pada laki-laki atau perempuan berdasarkan konstruksi social budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman, bukan berdasarkan perbedaan biologis 
  2. Pengarusutamaan Gender
    Merupakan strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan serta permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses pemantauan   dan evaluasi dari seluruh aspek kehidupan dan pembangunan
  3. Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) 
    Merupakan upaya untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses perencanan dan penganggaran dengan cara penelaahan dampak dari suatu belanja kegiatan serta efeknya terhadap keadilan dan kesetaraan gender.