Impor Barang Kiriman
ATURAN terkait impor barang kiriman yaitu PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Barang Kiriman.
Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang pos.
- Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3.00 (tiga United States Dollar): per Penerima Barng per kiriman
- diberikan Pembebasan bea masuk;
- dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan perpajakan
- dikecualikan dari PPh
- Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman berupa:
- Surat
- Kartu Pos
- Dokumen
- Barang kiriman yang nilai pabeannya melebihi FOB USD 3.00 (tiga United States Dollar) tetapi tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) ditetapkan:
- Tarif pembebanan BEA MASUK ditetapkan sebesar 7,5%, (tujuh koma lima persen).
- Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan perpajakan, dan dikecualikan dari PPh (dalam rangka impor)
- Penetapan ini tidak berlaku untuk impor barang kiriman berupa:
- Tas, Koper dan sejenisnya yang termasuk HS Code 4202
- Produk Tekstil, Garmen dan sejenisnya yang termasuk dalam HS Code 61, 62, 63
- Alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang termasuk dalam HS Code 64 dan/atau
- Buku dan Barang lainnya yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904
- Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean;
- Penetapan tariff dan nilai pabean dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangai Barang Kiriman dan/atau system Komputer Pelayanan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP).
- Dalam hal NILAI PABEAN Impor Barang Kiriman di Cosignmet Note atau Penetepan oleh Pejabat Bea Cukai lebih dari FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) Penyelenggara Pos memberitahukan kepada Penerima Barang untuk menyampaikan ke Kantor Pabean:
- PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha
- PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
- PEMERIKSAAN PABEAN terhadap barang kiriman dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko yang meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. (pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan alat pemindai elektronik dan/atau oleh Pejabat Bea Cukai disaksikan petugas Pos.
- PEMBETULAN Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP):
- Permohonan pembetulan dari Penerima Barang atau Penyelenggara Pos berdasarkan surat kuasa dari Penerima Barang) diajukan secara tertullis sesuai format yang ditentukan dan dilampiri dengan surat kuasa (apabila diajukan oleh Penyelenggara Pos) dan bukti dan/atau data pendukung yang diperlukan.
- Permohonan harus diterima lengkap oleh Kantor Bea dan Cukai paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan SPPBMCP.
- Pembetulan SPPBMCP dapat menambah, mengurangi atau menghapus tagihan dalam hal penerbitan terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan UU Kepabeanan yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat (dispute) antara Pejabat Bea Cukai dan Penerima Barang.
- KEBERATAN atas Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean pada Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP):
- Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
- Diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan;
- Ditandatangani oleh Orang yang berhak;
- Dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar tagihan yang harus dibayar atau surat pernyataan bahwa barang impor masih berada di kawasan pabean yang telah divalidasi oleh Pejabat Bea dan Cukai;
- Dilampiri fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan ;
- Dilampiri surat kuasa khusus, dalam hal ditandatangani oleh bukan Orang yang berhak;
- Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan (SPPBMCP).
WASPADA PENIPUAN dengan modus barang kirman dan mengatasnamakan Bea Cukai dan ingat Bea Cukai tidak menerima transfer ke rekening Pribadi atas pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka impor.
APA ITU LARTAS?
Larangan dan Pembatasan, atau yang biasa disingkat Lartas, sering ditemukan dalam pembicaraan terkait perdagangan internasional, baik itu impor maupun ekspor. Beberapa barang memang dilarang dan dibatasi untuk diperdagangkan lintas negara (ekspor-impor). Barang-barang ini memerlukan izin agar importasi atau eksportasi dapat dilakukan. Untuk menyederhanakan dalam penyebutannya, barang yang memerlukan izin ini biasa disebut “terkena lartas”. Tidak semua barang terkena lartas. Ada juga barang bebas lartas yang artinya tidak memerlukan ijin untuk diimpor maupun diekspor. Barang yang terkena lartas pun, dalam hal tertentu bisa mendapatkan pengecualian.
Yang dimaksud impor dan ekspor dalam hal ini tidak terbatas pada lalu lintas barang menggunakan kontainer melalui pelabuhan laut. Barang bawaan penumpang (handcarry), barang kiriman, dan paket pos juga termasuk dalam pengertian ekspor dan impor. Ketentuan larangan dan pembatasan juga berlaku terhadap barang-barang tersebut, meskipun pada beberapa hal ada ketentuan pengecualian.
ALUR PENETAPAN LARTAS
Demi keamanan, kepolisian melarang importasi senjata api tanpa ijin dari Polri. Di sisi lain, Kementerian Perdagangan mensyaratkan barang harus berstandarisasi SNI. Begitu juga instansi lainnya, sesuai tugas dan fungsinya, masing-masing mengeluarkan peraturan yang kadang bersentuhan dengan pemasukan dan pengeluaran barang. Peraturan-peraturan ini disampaikan kepada Menteri Keuangan karena Menteri Keuangan membawahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Pengelola Portal Indonesia Nasional Single Window (INSW). DJBC adalah instansi pengawas perbatasan (border officer), jadi segala ketentuan yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barang pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan oleh DJBC. Sedangkan INSW adalah Portal yang diharapkan mampu memberikan layanan publik yang terintegrasi terkait ekspor dan impor dari berbagai instansi.
Filterisasi larangan dan pembatasan menggunakan HS Code sebagai parameternya. Bea cukai mewajibkan pencantuman HS Code dalam pemberitahuan pabean. Instansi yang menerbitkan ketentuan larangan dan pembatasan pun wajib mencantumkan HS Code untuk menentukan barang-barang mana yang dilarang maupun dibatasi impor dan ekspornya. HS Code merupakan sistem klasifikasi barang yang berlaku secara internasional.
INSTANSI PENERBIT LARTAS
Ada banyak instansi, baik kementerian maupun lembaga di tingkat pusat, yang menetapkan peraturan yang mengatur pemasukan dan pengeluaran barang. Setelah menerbitkan peraturan, perijinan untuk melakukan impor atau ekspor biasanya juga diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan. Termasuk pemberian keterangan dalam hal mendapat pengecualian. Namun hal ini tidak berlaku mutlak. Ada peraturan yang diterbitkan oleh suatu kementerian, sedang pemenuhannya dilakukan di instansi lain. Sebagai contoh adalah ijin pemasukan mesin bekas. Kementerian Perdagangan mengatur bahwa pemasukan mesin bekas wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS). Sedangkan Laporan Surveyor (LS) sendiri diterbitkan oleh Sucofindo bukan oleh Kementerian Perdagangan.
Dari banyak instansi di atas, ada instansi penerbit perijinan namun ada juga instansi yang hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan. Artinya nantinya pengurusan izin dilakukan bertingkat, atau dua tahap. Yang pertama adalah mengurus rekomendasi perijinan, lalu setelahnya mengurus perijinan berdasar rekomendasi perijinan yang telah didapatkan. Instansi-instansi yang terkait dengan ketentuan larangan dan pembatasan antara lain adalah:
- Kementerian Perdagangan
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Kementerian Kesehatan
- DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
- BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Bank Indonesia
- Kementerian Kehutanan
- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perindustrian
- POLRI
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian ESDM
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Budaya dan Pariwisata
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Mabes TNI
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan
JENIS LARTAS
Lartas terbagi menjadi lartas impor dan lartas ekspor. Lartas impor masih terbagi lagi menjadi lartas border dan lartas post border. Ekspor tidak mengenal adanya lartas post border, semua lartas ekspor adalah lartas border.
Lartas border adalah lartas yang harus dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean (Pelabuhan). Contoh dari lartas border ini salah satunya adalah kewajiban karantina bagi importasi ikan segar. Menteri Kelautan dan Perikanan mengatur hal ini melalui Peraturan Nomor 18/Permen-Kp/2018 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan.
Lartas post border dapat dipenuhi setelah barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean (Pelabuhan). Karena lartas post border dapat dipenuhi setelah barang dikeluarkan dari kawasan pabean maka pengawasannya dikembalikan ke instansi yang mengatur lartas tersebut. Contoh dari lartas post border ini adalah kewajiban melampirkan Laporan Surveyor (LS) untuk importasi barang modal dalam keadaan tidak baru. Lartas ini didasarkan pada Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
PEMBEBASAN DAN PENGECUALIAN LARTAS
Ada pembebasan dan ada pengecualian lartas. Beberapa importasi dibebaskan dari ketentuan terkait pengenaan ketentuan larangan dan pembatasan ini. Misalnya adalah importasi yang dilakukan oleh Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Importasi perusahaan kawasan berikat (salah satu bentuk TPB) dibebaskan dari pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan. Perusahaan wajib memenuhi ketentuan lartas tersebut ketika dia menjual ke pasar dalam negeri.
Beda dengan pembebasan, ketentuan tentang pengecualian pengenaan lartas biasanya diatur dalam masing-masing peraturan. Secara umum, pengecualian yang diatur dalam peraturan tersebut tidak memerlukan surat keterangan pengecualian, selama petugas menilai bahwa barang tersebut termasuk dalam barang yang dikecualikan. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara petugas dan importir atau eksportir, maka diperlukan surat keterangan dari instansi terkait jika barang tersebut dikecualikan dari pengenaan lartas.
Saya mengelompokkan pengenaan lartas menjadi 4 jenis:
- Barang yang tidak terkena lartas
- Barang yang terkena lartas
- Barang yang terkena lartas tapi dikecualikan, dan
- Barang yang dibebaskan lartasnya.
PENGECEKAN LARTAS
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam perdagangan, barang diklasifikasikan ke dalam HS Code. Pengecekan lartas baiknya juga menggunakan HS Code ini sebagai parameternya. Penggunaan parameter lain, misalnya keyword, juga dimungkinkan. Namun saya sendiri selalu mengecek lartas menggunakan parameter HS Code.
Pengecekan lartas secara online dapat dilakukan dengan mengakses alamat: eservice.insw.co.id. alamat ini adalah bagian dari Portal Indonesia Nasional Single Window (INSW). Data yang tersaji di portal ini dinamis dan selalu diperbarui (update) sehingga validitasnya terjamin. Data yang sama juga digunakan untuk validasi pengisian PIB dan PEB.
Pengecekan lartas terdapat pada menu “Indonesia NTR”. Sub-menu pada menu Indonesia NTR ini berisi antara lain: HS Code Information, Regilation Repository, Rules of Origin Reposiitory dan List of Origin Repository.
Hasil dari pengecekan HS Code ini akan menunjukkan apakah terhadap barang tersebut terkena Lartas atau tidak. Pada kolom lainnya juga akan disertakan nomor peraturan yang menjadi dasar pengenaan lartas. Dalam hal kita meyakini bahwa barang kita tidak terkena lartas atau merupakan barang yang dikecualikan, kita bisa men-search peraturan untuk memastikannya.
PENANGANAN BARANG TERKENA LARTAS
DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang terkena lartas yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait. Dalam hal barang diberitahukan tidak terkena lartas, namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang ditetapkan terkena lartas, Petugas Bea dan Cukai juga berwenang melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Untuk impor dan ekspor menggunakan pemberitahuan pabean, ketika dokumen diajukan, sistem komputer akan menvalidasi apakah HS Code terkena lartas. Jika terkena maka komputer akan menvalidasi apakah persyaratan sudah dipenuhi. Dalam hal persyaratan atau izin tidak ada, maka dokumen akan mendapatkan respon penolakan. Terhadap barang tidak dilakukan penegahan karena statusnya barang masih di TPS dan tidak dapat dikeluarkan.
Dalam hal barang diberitahukan tidak terkena lartas namun, ternyata setelah diperiksa fisik, HS ditetapkan lain dan terkena lartas, maka petugas Bea dan Cukai akan menegah barang tersebut sampai dengan perijinan dipenuhi.
Dalam hal perijinan tidak dipenuhi ada beberapa kemungkinan penyelesaian barang. Yang pertama adalah barang dire-ekspor. Re-ekspor dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu, salah satunya adalah diberitahukan secara benar. Kemungkinan penyelesaian yang lain adalah barang akan masuk ke mekanisme BTD, BDN dan BMN yang berujung pada dilelangnya barang tersebut. Ketika hasil lelang melebihi nilai bea masuk, pajak dan penimbunan, selebihnya akan dikembalikan ke pemilik barang.
Created By : Muh Andi R.M
Jawaban = Barang re-impor tidak dikenakan pungutan impor, akan tetapi pada saat mengekspor harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor dan diperiksa terlebih dahulu. Apabila terdapat penambahan parts maka yang dikenakan pungutan impor hanya perts yang ditambahkan saja
Jawaban = Biaya yang dibayarkan pada saat pengiriman barang merupakan biaya kirim yang ditagih oleh perusahaan kurir, biaya kirim tersebut belum termasuk pembayaran pungutan bea masuk maupun pajak dalam rangka impor yang ditetapkan oleh negara penerima.
Jawaban = Sesuai dengan Permendag nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 barang elektronik termasuk dalam kategori barang tertentu, sehingga apabila dikirim perorangan melalui barang kiriman hanya diperbolehkan paling banyak 2 pcs. Selebihnya diberikan opsi untuk ditegah atau di reekspor dengan biaya sendiri.
Jawaban = Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Barang yang dinyatakan sebagai BKC yaitu MMEA, EA, dan Hasil Tembakau
Jawaban = NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik dan importir BKC, atau penyalur/pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA.
Jawaban = Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik atau importir terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor bea dan cukai yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
Jawaban = Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti Negara, selain bukti pelunasan cukai juga berfungsi sebagai alat pengawasan.
Jawaban = Pita cukai Hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai masing-masih daerah, dan pita cukai disediakan berdasarkan permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C)
Apa itu barang kiriman?
Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, baik penyelenggara pos yang ditunjuk seperti Pos Indonesia maupun perusahaan jasa titipan, seperti DHL, FEDEX, TIKI JNE, ARAMEX, COMMIT TRANS ANGKASA dan lain-lain.
Bagaimana aturan pembebasan biaya dalam barang kiriman?
Pembebasan Barang Kiriman berdasarkan nilai FOB atau NILAI BARANG (cost)
Batasan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka impor (PDRI) diberikan untuk nilai barang maksimal 75 USD /orang /hari, diluar dari ongkos kirim (freight) dan Asuransi (Insurance).
Untuk barang dengan nilai lebih dari 75 USD sampai dengan 1500 USD akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari 1500 USD harus menggunakan PIB (untuk badan usaha) atau PIBK (untuk perseorangan)
Contoh:
Barang Cost 75 USD dan ongkir 5 USD maka mendapat pembebasan.
Nilai barang yang di atas 75 USD dikenakan BM dan PDRI atas
COST, INSURANCE, dan FREIGHT = (CIF) TANPA dipotong75 USD.
Contoh:
Barang Cost 102 USD
Freight 5 USD
Insurance 1 USD
maka pembebanan BM dan PDRI ditetapkan dari 108USD.
Tidak ada lagi pengurangan 75 USD untuk nilai barang yang diatas75 USD.
Untuk membantu perhitungan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor dapat menggunakan kalkulator bea masuk dan PDRI dalam aplikasi CEISA MOBILE
Perlu dilihat pula LARTAS atas barang kiriman tersebut di INSW
Untuk mengetahui dan memisahkan mana pungutan negara dan pungutan perusahaan jasa kiriman dapat dicek pada www.beacukai.go.id/barangkiriman atau melalui aplikasi CEISA MOBILE
PERATURAN: PMK NO 112/PMK.04/2018
Bagaimana saya tahu jika ini adalah penipuan?
Perlu diketahui bahwa perusahaan jasa kiriman merupakan wakil, representasi, dan kuasa dari penerima barang. Bea cukai berkontak dengan perusahaan jasa kiriman dan tidak berkontak langsung ke penerima barang.
Jalur komunikasi bea cukai kepada penerima barang melalui perusahaan jasa kiriman. Sehingga permintaan kelengkapan dokumen dan segala informasi lainnya disampaikan kepada perusahaan jasa kiriman untuk diteruskan kepada penerima barang.
Situs tracking barang kiriman adalah beacukai.go.id/barangkiriman
Cara mengaksesnya yaitu:
1. Buka Laman http://www.beacukai.go.id;
2. Pilih menu tracking barang kiriman atau bisa juga langsung dengan mengetik/mengklik http://www.beacukai.go.id/barangkiriman;
3. Masukkan nomor tracking/Consigment note/resi/awb (airway bill)
4. Masukkan keycode sesuai dengan yang tertera pada layar
5. Klik submit dan see details
6. Lihat hasilnya yang tertera pada layar
Catatan: Pastikan bahwa barang kiriman saudara sudah disiapkan dan dikirimkan datanya secara elektronik kepada Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai oleh pihak perusahaan jasa kiriman agar barang dapat dilakukan pemeriksaan.
Jika setelah ditelusuri hasilnya NOT FOUND
Berarti no resi/awb salah, fiktif atau barang belum diserahkan data elektronik maupun fisik barang oleh perusahaan jasa kiriman kepada bea cukai. Silakan sampaikan ke perusahan jasa kiriman yang digunakan.
Jika no resi fiktif mohon berhati-hati jika diminta mentransfer sejumlah dana ke rekening pribadi, dikhawatirkan terindikasi penipuan yang mengatasnamakan bea cukai
Hal-hal yang harus kita ketahui bersama :
1. Petugas Bea cukai tidak akan menghubungi penerima barang secara langsung
2. Pembayaran pungutan negara dilakukan ke rekening kas negara melalui pos persepsi atau bank devisa persepsi dan TIDAK ke nomor rekening pribadi
3. Pastikan nomor AWB atau tracking barang jelas dan dapat ditelusuri di laman website yang jelas atau dapat juga dicek di https://www.beacukai.go.id/barangkiriman
4. Tagihan pungutan negara yang terutang tertuang dalam dokumen pabean yang resmi, seperti SPPBMCP (Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam rangka impor)
5. Jika barang ditegah maka terdapat SBP (Surat Bukti Penindakan) dan/atau jika diminta dokumen perizinan maka terdapat SPBL (Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan)
6. Menghubungi Bravo bea cukai 1500225 untuk mendapat informasi lebih lanjut atas kevalidan dan kebenaran barang yang dikirim
7. Jika sudah terlanjur mengirimkan sejumlah uang :
• melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
• segera datang ke Customer Service bank yang digunakan oknum tersebut agar rekening tersebut diblokir atau dibekukan oleh bank yang bersangkutan serta mendapat proses lebih lanjut.
Apa saja MODUS penipuan yang terjadi selama ini?
Modus sebagai teman dekat
Umumnya diawali berkenalan melalui media sosial dan menyatakan ketertarikan kepada penerima barang. Kemudian mereka menjanjikan akan mengirimkan kepada penerima barang sesuatu hal yang sangat FANTASTIS dan MENGGIURKAN, seperti hendak mengirimkan sejumlah uang dalam jumlah besar, perhiasan mewah, peralatan elektronik dan barang berharga lainnya kepada penerima barang. Barang juga biasanya dikirim melalui suatu jasa pengiriman yang belum dikenal luas dan tidak valid.
Selanjutnya, pihak penerima akan dihubungi pihak Bea dan Cukai (mengaku pihak Bea Cukai bukan di wilayah si penerima barang) yang mengatakan bahwa barang tertahan di bea cukai sehingga harus mengeluarkan sejumlah uang dan meminta ditransfer kepada REKENING TERTENTU atas nama pribadi dengan dalih agar dimudahkan dalam dilakukan pemeriksaan di bea cukai dan HARUS ditransfer segera. Dengan alasan barang yang dikirim harganya jauh lebih murah karena BARANG SITAAN atau BARANG BLACK MARKET. Disertai ancaman apabila tidak mentransfer uang akan dikenakan tindak pidana
Ditambah pula penerima barang tidak mendapatkan bukti resi pengiriman atau bukti pengiriman tidak valid (mengambil gambar dari internet).
Modus Inventasi.
Pelaku mengaku dari negara yang sedang terkena krisis dan meminta bantuan agar benda berharganya dikirim ke Indonesia. Karena di Indonesia hanya mempunyai kenalan dengan korban maka pelaku berpura pura akan mengirim harta nya ke korban dengan iming iming imbalan.
Pengirim kadang juga menyertakan resi palsu guna meyakinkan korban, bahkan pelaku membuat halaman pengecekan (web tracking) palsu, yang ketika nomor resi tersebut dicek di laman tersebut maka seolah olah barang sudah berada di Indonesia. Seperti contoh resi dengan jenis pilihan paket “DIPLOMATIC” atau “DOMESTIC PACKAGE” perlu diwaspadai.
Modus pengiriman berasal dari dalam negeri
Misalnya dari kota Bandung ke Jakarta, atau dari Jakarta ke Balikpapan. Perlu digarisbawahi juga bahwa Bea Cukai tidak melakukan pengawasan terhadap kiriman di DALAM NEGERI. Ketika berbelanja di dalam negeri dan tiba tiba dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai Bea Cukai maka ini adalah modus penipuan.
Modus terakhir adalah modus notifikasi bea masuk/ pajak.
Modus ini terbilang baru dan relatif lebih rapi. Apabila dihubungi nomor dengan awalan +6277, +6288, +1500 atau tidak menutup kemungkinan nomor lain yang ketika diangkat terdengar suara mesin yang menyatakan bahwa mendapatkan notifikasi pajak dan menyuruh untuk menekan angka nol (0) maka ini adalah penipuan.
Bea Cukai tidak menggunakan fasilitas notifikasi pajak seperti di atas. Dalam modus di atas selain penipuan untuk mendapatkan keuntungan berupa materi, korban juga rawan menjadi korban pencurian identitas. Karena ketika korban menekan angka nol (0) maka akan ada oknum yang mengaku petugas meminta data pribadi seperti nama dan Nomor KTP dengan dalih pengecekan sistem.
Bagaimana cara menghitung Bea Masuk Barang Kiriman?
Barang kiriman yang diselesaikan dengan CN jika nilai barang USD 75 < Nilai ≤ USD 1500, dikenakan tarif bea masuk tunggal 7.5% PPN 10%, pph pasal 22 impor 10% jika MENUNJUKKAN NPWP dan 20% jika TIDAK MENUNJUKKAN NPWP.
PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
PPN = % PPN x (nilai pabean dalam rupiah + bea masuk)
PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean dalam rupiah + bea masuk)
PPh = % PPh x (nilai pabean dalam rupiah + bea masuk)
Perhitungan di atas dapat dengan mudah dilakukan juga menggunakan ceisa mobile pada ponsel android.
Contoh:
Anita (memiliki NPWP) membeli kamera dari luar negeri dengan harga:
FOB 90 USD, Freight 5 USD, Insurance 5 USD dan dikirim menggunakan jasa kiriman Pos Indonesia (EMS). Berapa Bea Masuk dan Pajak Impor yang harsu Anita bayar?
Nilai pabean = Cost (FOB) + Insurance + Freight
= 90 + 5 + 5
= 100
Bea Masuk = 7,5 % x Nilai Pabean
= 7,5 % x 100
= 7,5 USD
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
= 100 + 7,5
= 107,5 USD
PPN = 10 % x Nilai Impor
= 10 % x 107,5
= 10,75 USD
PPh pasal 22 dengan NPWP = 10 % x Nilai Impor
= 10 % x 107,5
= 10,75 USD
Total = Bea Masuk + PPN + PPh pasal 22 dengan NPWP
= 7,5 + 10,75 + 10,75
= 29 USD
Barang penumpang dibedakan menjadi dua, personal use dan non personal use.
Atas barang personal use yang dibeli luar negeri diberikan pembebasan sebesar USD 500/ penumpang. Sedangkan untuk barang non personal use tidak berlaku pembebasan Bea Masuk dan berlaku ketentuan PIBK.
Sebelumnya kami akan jelaskan terlebih dahulu Fasilitas KITE IKM ini berupa:
- pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor Barang dan/atau Bahan untuk IKM yang hasil produksinya untuk diekspor dan/atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM; dan
- pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor Mesin.
Permohonan fasilitas KITE IKM diajukan kepada Kepala KPPBC yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha.
- Kriteria industri kecil:
1. merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar; dan
2. memiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
- kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
- hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
- Kriteria industri menengah:
1. merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar; dan
2. memiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
- kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
- hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
KETERANGAN
- Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban.
- Nilai kekayaan usaha (aset) sebagaimana dimaksud, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Dalam hal salah satu kriteria skala industri yang dimiliki oleh badan usaha menunjukkan skala industri yang lebih besar, badan usaha dikategorikan ke dalam skala industri yang lebih besar.
Periode KITE IKM
- Periode KITE IKM diberikan dalam jangka waktu:
- paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
- Jangka waktu periode KITE IKM dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM.
- Permohonan perpanjangan periode KITE IKM hanya dapat diajukan oleh IKM kepada Kepala Kantor Pabean sebelum periode KITE IKM berakhir.
- Perpanjangan periode KITE IKM dapat diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak periode Fasilitas KITE IKM berakhir.
1. Bahan baku dan bahan penolong
2. Mesin
3. Barang contoh
Inventory IKM
IKM wajib mencatat:
- impor Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin;
- pemakaian Barang dan/atau Bahan;
- pemasukan Hasil Produksi;
- ekspor, Penyerahan Produksi IKM, dan Penjualan Hasil Produksi ke TLDDP;
- pemindahtanganan Mesin.
Barang pindahan adalah barang –barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
1) Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
2) Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dar instansi yang bersangkutan.
b. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
c. Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.
d. Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan.
e. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
1) Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
2) Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.
Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
1. Snuff tob (Tembakau Hirup)
2. Tembakau Mollases (yang biasanya dikonsumsi menggunakan sisha)
3. Tembakau kunyah
4. Ekstrak dan Essens tembakau (termasuk vape nih)
Prasayarat utama adalah pengusaha harus memiliki NIB. Untuk itu harus registrasi terlebih dahulu di www.oss.go.id Setelah itu mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lokasi dan apabila sudah memenuhi, mengajukan Permohonan NPPBKC.
1. tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan bukan bagian Pabrik;
2. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;
3. Luas lokasi sesuai izin instansi terkait;
4. memiliki tempat untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong;
5. memiliki tempat dan peralatan untuk membuat dan/atau mengemas BKC
6. memiliki tempat untuk menimbun BKC yang selesai dibuat; dan memiliki tempat untuk menimbun BKC yang sudah dilunasi cukainya;
1. tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan bukan tempat usaha importir;
2. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;
Permohonan diajukan ke kantor Bea dan Cukai setempat yang dilampiri NIB, KTP dan NPWP pemilik serta kelengkapan dokumen lainnya. Pemeriksaan lokasi akan dilaksanakan maksimal 5 hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi.
Pemeriksaan lokasi paling sedikit dilampiri:
- gambar denah situasi sekitar lokasi; dan
- gambar denah dalam lokasi.
Permohonan Pemeriksaan Lokasi di ajukan ke Kntor Bea dan Cukai yang mengawasi daerah lokasi usaha.
Mengajukan Permohonan NPPBKC ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi usaha.
paling sedikit dilampiri:
- BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
- surat atau instansi terkait
- daftar mesin (pengusaha pabrik)
- daftar penyalur tingkat pertama (pengusaha pabrik HT).
+ menyampaikan Data registrasi Pengusaha BKC dan Surat Pernyataan
+ telah memiliki NIB (Pelaksanaan PP 24/2018)
- Melihat HS Code
- Melihat Tarif BK, BM, PPN, PPh, PPNBM
- Melihat Ketentuan Larangan dan Pembatasan Barang
Cek saja di www.eservice.insw.go.id dengan input HS code barang atau deskripsi barang.
INSW adalah Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information)
Saat ini registrasi kepabeanan menggunakan satu pintu secara online yaitu dengan mengakses www.oss.go.id.
Setelah mendaftar melalui OSS maka akan diperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dapat digunakan sebagai lampiran permohonan permintaan modul PIB atau PEB.
Yang perlu diingat bahwa pengisian pada OSS menggunakan identitas pemilik perusahaan dan NPWP pemilik.
Bagaimana pelaksanaan perizinan di OSS?
Bagaimana proses pendaftaran di OSS? Apakah sudah mencakup API dsb?
Apakah setelah memiliki NIB dapat langsung melakukan ekspor impor?
Setelah memiliki NIB, silakan mengajukan permohonan permintaan modul PIB atau PEB (dilampiri NIB) pada kantor Bea dan Cukai tempat dimana barang tersebut akan dimasukkan (impor) atau dimuat (ekspor). Permohonan modul PIB terlampir.
Ketentuan dan kewajiban bea masuk impor Pertanyaan : Haruskah Saya membayar Bea Masuk untuk setiap barang yang saya bawa ke Indonesia ? Jawaban : Barang Barang Penumpang dibebaskan dari Kewajiban Pabean serta Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 500 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD 1.000 untuk setiap keluarga. Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan sebelumnya, penumpang tersebut di wajibkan membayar Kewajiban Pabean dan Pungutan Pajak lainnya dari selisihnya. Barang Penumpang Asing seperti kamera,Video kamera, Radio kaset, Teropong,laptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia juga mendapat fasilitas pembebasan.