Secara umum, pengertian impor adalah suatu kegiatan pembelian dan memasukkan barang/ jasa atau komoditas dari luar negeri ke dalam negeri secara legal melalui proses perdagangan. Namun secara konsep kepabeanan, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Suatu negara melakukan kegiatan impor biasanya karena adanya kebutuhan akan produk tertentu di dalam negeri yang tidak dapat dipenuhi sendiri, atau untuk menambah cadangan. Selain itu, kegiatan impor dilakukan untuk memperkuat neraca pembayaran dan mengurangi potensi keluarnya devisa ke luar negeri.
TUJUAN DAN MANFAAT IMPOR
Seperti yang disebutkan di atas, impor adalah memasukkan barang dari pabean negara lain ke dalam daerah pabean di dalam negeri. Pada umumnya kegiatan impor akan berhubungan dengan bea cukai, baik di negara pengirim maupun negara penerima.
Adapun tujuan dan manfaat kegiatan impor adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan Bahan Baku
Kegiatan produksi suatu negara seringkali membutuhkan bahan baku tertentu yang tidak tersedia atau terbatas di dalam negeri. Untuk memastikan tersedianya pasokan bahan baku untuk kegiatan produksi, maka negara tersebut mengimpor bahan baku yang dibutuhkan dari negara lain.
2. Mendapatkan Teknologi Terbaru
Dalam berbagai kegiatan ekonomi dan bisnis, misalnya untuk memproduksi barang/ jasa tertentu, seringkali membutuhkan dukungan alat dengan teknologi terbaru yang tidak tersedia di dalam negeri. Untuk mendukung kegiatan produksi barang/ jasa dengan lebih efisien maka Indonesia mengimpor alat tersebut dari negara lain.
3. Menambah Pendapatan Devisa
Selain ekspor, kegiatan impor juga dapat menambah pendapatan devisa suatu negara. Hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, misalnya dari nilai pendapatan bea masuk barang impor yang cukup besar.
JENIS-JENIS IMPOR
Berdasarkan kegiatannya, impor dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapaun jenis-jenis impor adalah sebagai berikut:
- Impor untuk Dipakai; kegiatan memasukkan barang/ jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
- Impor Sementara; kegiatan memasukkan barang/ jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dimana tujuannya adalah untuk diekspor kembali ke luar negeri paling lama 3 tahun.
- Impor Angkut Lanjut/ Terus; kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa adanya proses pembongkaran terlebih dahulu.
- Impor untuk Ditimbun; kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain dengan melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.
- Impor untuk Re-ekspor; kegiatan mengangkut barang impor yang masih berada di dalam wilayah pabean untuk diekspor kembali ke luar negeri. Hal ini dilakukan terhadap barang impor dengan kondisi; tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi syarat teknis, terjadi perubahan peraturan.