• Jl.Solo Km-9, Maguwoharjo, Yogyakarta
  • (0274) 489405 ext. 111
  • penyuluhan.bcjogja@gmail.com

Kalkulator IMEI

Kalkulator IMEI

Data Barang

Silakan masukkan harga barang dalam USD

Pembebasan diberikan tergantung pada kategori Importir Perseorangan

memiliki NPWP PPh 10%, jika tidak memiliki PPh 20%

Silakan isikan Kurs Pajak Dollar ke Rupiah yang berlaku saat ini (dapat diakses disini)

Perhitungan

Harga Barang
Pembebasan
Kurs


Nilai Dasar Pengenaan
Bea Masuk (10%)
PPN (11%)
PPh ps 22
Perkiraan Pungutan



  1. Untuk perangkat Handphone, Komputer Genggam, Tablet (HKT) dengan nilai barang berada di bawah nilai pembebasan maka tidak dipungut Bea Masuk, PPN, ataupun PPh (Gratis);
  2. Atas HKT yang melebihi nilai pembebasan, maka terhadap kelebihannya dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh;
  3. Nilai pembebasan diberikan dalam hal pendaftaran dilakukan pada Bandara ataupun Pelabuhan kedatangan dari luar negeri;
  4. Dalam hal pendaftaran dilakukan menggunakan Electronic Customs Declaration (ECD) pada Bandara Kedatangan Internasional, pastikan untuk telah melakukan Scan ECD terlebih dahulu dan jangan lupa untuk lakukan pendaftaran IMEI pada loket;
  5. Dalam hal hasil pemeriksaan nilai barang HKT pada loket kedapatan melebihi nilai pembebasan yang diberikan, maka ECD akan menunjukkan hasil Penelitian Lebih Lanjut;
  6. Pemenuhan kewajiban perpajakan atas hasil Penelitian Lebih Lanjut dapat anda lakukan di Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia;
  7. Jangan lupa untuk Screenshot ECD yang telah mendapatkan hasil Penelitian lebih lanjut, ECD ini selanjutnya akan menjadi dasar petugas Bea Cukai untuk tetap memberikan pembebasan sebesar 500USD;
  8. Pembebasan sebesar 500USD pada ECD ini berlaku selama 5 (lima) hari sejak kedatangan dari luar negeri;
  9. Setiap HKT yang dibawa dari luar negeri dan tidak di daftarkan saat kedatangan atau tidak menggunakan ECD, tidak diberikan pembebasan.