Data Barang |
---|
Perhitungan |
|
---|---|
Harga Barang | |
Pembebasan | |
Kurs | |
Nilai Dasar Pengenaan | |
Bea Masuk (10%) | |
PPN (11%) | |
PPh ps 22 | |
Perkiraan Pungutan |
- Untuk perangkat Handphone, Komputer Genggam, Tablet (HKT) dengan nilai barang berada di bawah nilai pembebasan maka tidak dipungut Bea Masuk, PPN, ataupun PPh (Gratis);
- Atas HKT yang melebihi nilai pembebasan, maka terhadap kelebihannya dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh;
- Nilai pembebasan diberikan dalam hal pendaftaran dilakukan pada Bandara ataupun Pelabuhan kedatangan dari luar negeri;
- Dalam hal pendaftaran dilakukan menggunakan Electronic Customs Declaration (ECD) pada Bandara Kedatangan Internasional, pastikan untuk telah melakukan Scan ECD terlebih dahulu dan jangan lupa untuk lakukan pendaftaran IMEI pada loket;
- Dalam hal hasil pemeriksaan nilai barang HKT pada loket kedapatan melebihi nilai pembebasan yang diberikan, maka ECD akan menunjukkan hasil Penelitian Lebih Lanjut;
- Pemenuhan kewajiban perpajakan atas hasil Penelitian Lebih Lanjut dapat anda lakukan di Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia;
- Jangan lupa untuk Screenshot ECD yang telah mendapatkan hasil Penelitian lebih lanjut, ECD ini selanjutnya akan menjadi dasar petugas Bea Cukai untuk tetap memberikan pembebasan sebesar 500USD;
- Pembebasan sebesar 500USD pada ECD ini berlaku selama 5 (lima) hari sejak kedatangan dari luar negeri;
- Setiap HKT yang dibawa dari luar negeri dan tidak di daftarkan saat kedatangan atau tidak menggunakan ECD, tidak diberikan pembebasan.