Bagaimana cara jika ingin mendapatkan fasilitas KITE IKM?
Sebelumnya kami akan jelaskan terlebih dahulu Fasilitas KITE IKM ini berupa:
- pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor Barang dan/atau Bahan untuk IKM yang hasil produksinya untuk diekspor dan/atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM; dan
- pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor Mesin.
Permohonan fasilitas KITE IKM diajukan kepada Kepala KPPBC yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha.
Jenis kriteria industri apa yang mendapatkan fasilitas KITE IKM ini?
- Kriteria industri kecil:
- merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar; dan
- memiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
- kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
- hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
- Kriteria industri menengah:
- merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar; dan
- memiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
- kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
- hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
KETERANGAN:
- Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban.
- Nilai kekayaan usaha (aset) sebagaimana dimaksud, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Dalam hal salah satu kriteria skala industri yang dimiliki oleh badan usaha menunjukkan skala industri yang lebih besar, badan usaha dikategorikan ke dalam skala industri yang lebih besar.
Apa saja persyaratan yang dibutuhkan?
Check list persyaratan sebagai IKM (terlampir).
Berapa lama periode fasilitas KITE IKM ini berlaku?
- Periode KITE IKM
- Periode KITE IKM diberikan dalam jangka waktu:
- paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
- Jangka waktu periode KITE IKM dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM.
- Permohonan perpanjangan periode KITE IKM hanya dapat diajukan oleh IKM kepada Kepala Kantor Pabean sebelum periode KITE IKM berakhir.
- Perpanjangan periode KITE IKM dapat diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak periode Fasilitas KITE IKM berakhir.
Apa hal yang perlu diperhatikan selama mendapat fasilitas KITE IKM ini?
IT Inventory IKM
IKM wajib mencatat:
- impor Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin;
- pemakaian Barang dan/atau Bahan;
- pemasukan Hasil Produksi;
- ekspor, Penyerahan Produksi IKM, dan Penjualan Hasil Produksi ke TLDDP;
- pemindahtanganan Mesin.
Barang apa saja yang mendapat pembebasan Bea Masuk pada fasilitas ini?
- Bahan baku dan bahan penolong
- Mesin
- Barang contoh
CHECKLIST KITE IKM
1. izin usaha berupa:
- tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya, (untuk badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha industri 3 tahun atau lebih); atau
- tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya disertai kontrak penjualan ekspor (untuk badan usaha yang melakukan kegiatan usaha industri kurang dari 3 tahun);
2. surat pernyataan mengenai kesediaan dan kemampuan mendayagunakan IT Inventory KITE IKM;
3. bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi usaha paling kurang selama 2 tahun, disertai dengan peta dan denah lokasi;
4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir, bagi badan usaha yang sudah wajib menyerahkan SPT;
6. rencana produksi yang jelas, terdiri dari:
- alur produksi;
- daftar Barang dan/atau Bahan;
- daftar Hasil Produksi;
- daftar kebutuhan Barang dan/atau Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi; dan
- daftar badan usaha penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;
7. surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris yang menyatakan bahwa badan usaha:
- bersedia bertanggungjawab atas terjadinya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan;
- bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, bagi industri kecil; dan
- bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar, bagi industri menengah;
8. paparan mengenai proses bisnis dan gambaran umum badan usaha, paling kurang mencantumkan jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, jumlah aset, utang, dan permodalan.