Apa yang harus saya lakukan agar mendapatkan NPPBKC TPE MMEA?
Prasayarat utama adalah pengusaha harus memiliki NIB. Untuk itu harus registrasi terlebih dahulu di www.oss.go.id
Setelah itu mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lokasi dan apabila sudah memenuhi, mengajukan Permohonan NPPBKC.
Apa saja syarat lokasi untuk TPE MMEA?
1. Dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman atau tempat lain yang bukan bagian dari Tempat Penjualan Eceran yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan.
2. Berbatasab langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel atau tempat hiburan
3. Memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit saat pengajuan permohonan NPPBKC dalam hal lokasi, bangunan atau Tempat Penjualan Eceran MMEA
Bagaimana cara pengajuan Permohonan Pemeriksaan Lokasi?
Permohonan diajukan ke kantor Bea dan Cukai setempat yang dilampiri NIB, KTP dan NPWP pemilik serta kelengkapan dokumen lainnya. Pemeriksaan lokasi akan dilaksanakan maksimal 5 hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi.
Apa saja dokumen yang di butuhkan untuk pengajuan Permohonan Pemeriksaan Lokasi?
Pemeriksaan lokasi paling sedikit dilampiri:
- gambar denah situasi sekitar lokasi; dan
- gambar denah dalam lokasi.
Permohonan Pemeriksaan Lokasi di ajukan ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi daerah lokasi usaha.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan NPPBKC?
Mengajukan Permohonan NPPBKC ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi usaha.
paling sedikit dilampiri:
- BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
- surat atau instansi terkait
- daftar mesin (pengusaha pabrik)
- daftar penyalur tingkat pertama (pengusaha pabrik HT).
+ menyampaikan Data registrasi Pengusaha BKC dan Surat Pernyataan
+ telah memiliki NIB (Pelaksanaan PP 24/2018)
PERATURAN: PMK NOMOR 66/PMK.04/2018