• Jl.Solo Km-9, Maguwoharjo, Yogyakarta
  • (0274) 489405 ext. 111
  • penyuluhan.bcjogja@gmail.com

Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Informasi Publik kepada Perangkat PPID DJBC melalui
    • Surat kepada Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta
    • Email penyuluhan.bcjogja@gmail.com
    • Datang langsung ke Seksi Layanan Informasi KPPBC TMP B Yogyakarta
  2. Pemohon informasi publik mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik (dapat diunduh disini) dan menyerahkan / mengirimkan ke PPID Tingkat III KPPBC TMP B Yogyakarta, dengan alamat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Jl.Solo Km-9 Maguwoharjo Yogyakarta, Telp. (0274) 489405 ext 111 dan 08112831051 (WA).
  3. Pemohon wajib menyertakan fotocopy identitas diri sebagaimana yang diisikan pada formulir permohonan informasi publik berupa:
    • bukti identitas diri warga negara Indonesia yang sah yang dapat membuktikan Pemohon sebagai warga negara Indonesia;
    • bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia dalam hal Pemohon merupakan badan hukum Indonesia;
    • Surat kuasa dan hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum Indonesia.
  4. Petugas Perangkat PPID melakukan verifikasi atas berkas kelengkapan permohonan Informasi Publik. Setelah dinyatakan lengkap, Petugas Perangkat PPID memberikan Nomor Registrasi Pendaftaran Informasi Publik;
  5. Pemohon agar mencatat dan menyimpan Nomor Registrasi Permohonan guna kepentingan untuk melakukan pelacakan permohonan informasi publik yang diajukan, dan atau mengajukan keberatan apabila diperlukan;
  6. Atas permohonan Informasi Publik yang diterima dan dinyatakan lengkap, Perangkat PPID memproses permohonan Informasi Publik dengan memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja;
  7. Pemohon menerima penjelasan tertulis atas permohonan Informasi Publik yang dimohonkan. Dalam hal Pemohon merasa tidak puas atas tanggapan tertulis yang diterbitkan oleh Perangkat PPID, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggapan tertulis Perangakat PPID.