• Jl.Solo Km-9, Maguwoharjo, Yogyakarta
  • (0274) 489405 ext. 111
  • penyuluhan.bcjogja@gmail.com

Satpol PP Kabupaten Bantul Gandeng Jasa Kiriman dalam Pemberantasan BKC Ilegal

Satpol PP Kabupaten Bantul Gandeng Jasa Kiriman dalam Pemberantasan BKC Ilegal
Yogyakarta - Sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bantul dalam memerangi Barang Kena Cukai Ilegal, maka dilakukan sosialisasi yang bertajuk Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal pada Senin s.d. Rabu, 15 s.d. 17 Mei 2023 bertempat di Waroeng Omah Sawah Bantul. Yogyakarta.
Dalam sosialisasi ini Satpol PP bersama Bea Cukai Yogyakarta menggandeng jasa kiriman JNE sekabupaten Bantul. Hal ini dilakukan guna telah banyaknya keluhan oleh jasa kiriman dalam hal ini JNE terkait penyalahgunaan barang kiriman lokal atas pengiriman rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Dalam sosialisasi ini hadir Kepala Seksi Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) Satpol PP Bantul serta Manajer JNE Kota Yogyakarta.
Sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari ini dibawakan oleh pegawai Bea Cukai Yogyakarta dari Seksi PLI, diantaranya Bimo Adiputro, Anas Asri Adhi dan Amar, serta dari seksi PKC II yaitu Vita Mardiyatun. Dalam sosialisasi tersebut para narasumber menyampaikan hal-hal yang perlu diketahui oleh petugas Satpol PP juga petugas JNE dalam hal mengenali barang-barang kena cukai yang sesuai dengan undang-undang dan barang kena cukai (BKC) yang tidak sesuai aturan, diantanya tidak diberikan label pita cukai yang sesuai peruntukkannya, gambar pita cukai tidak sesuai dan merk tidak kenal.