Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah disahkan pada tanggal 30 April 2008, memberikan akses kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi publik. Undang-undang tersebut juga mengatur hak dan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi seluas-luasnya terkait informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Bea Cukai Yogyakarta berupaya untuk melaksanakan amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dengan melaksanakan hak dan kewajiban dalam memberikan informasi kepada publik. Upaya tersebut dilakukan dengan membentuk PPID, yang memiliki tanggung jawab dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.